android, mod, developer, bbm, rom, porting, problem,

Visitor Statistik

Translate

Cari Blog Ini

Selasa, 18 Agustus 2015

Film lebih sering kena pembajakan dari pada industri kreatif lain

Tidak ada komentar :
Film lebih sering kena pembajakan dari pada industri kreatif lain
Ilustrasi film. ©2014 Merdeka.com/shutterstock/Tatiana Popova

 


JAKARTA - Pembajakan kreativitas kerap kali meresahkan insan kreatif. Karya-karyanya yang seharusnya menjadi pundi-pundi penghidupan baginya, menguap begitu saja. Salah satunya adalah Film.
Menurut Sekretaris Jenderal (SekJen) Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), Fauzan Zidni, mengatakan, kerugian yang diderita akibat pembajakan belum bisa diketahui pasti, yang jelas merugikan.
"Kita belum tahu angka pastinya. Untuk produksi film saja sekitar Rp 2 Miliar," ujar Fauzan Zidni kepada Merdeka.com seusai acara konferensi pers penutupan 22 situs tempat download ilegal di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta (18/8).
Menariknya, menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ahmad M. Ramli, mengatakan bahwa musik yang juga sama-sama sebagai produk kreatif cenderung berada diurutan kedua setelah film soal pembajakan. Hal ini, kata dia, frekuensi mendengarkan lagu lebih sering daripada film.
"Film lebih sering dibajak daripada lagu. Karena frekuensi mendengar lagu itu lebih sering makanya orang-orang lebih sering membajak film. Kalau lagu itu kan bisa diputar berkali-kali, tetapi film biasanya sekali," ujar Ahmad M. Ramli.
Meski begitu, tambah dia, keduanya sama-sama bentuk pembajakan karya kreatif baik film maupun musik jika dilakukan secara ilegal.
Sebagaimana diketahui, Kemkominfo resmi menutup 22 website yang memuat film secara ilegal. Penutupan website itu berdasarkan dari rekomendasi dari Kemenkumham dan APROFI.
Penutupan website itu, juga telah sesuai dengan Peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM RI No. 14 tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar